Sabtu, 10 Desember 2011

Apa arti computer fraud, bagaimana strategi, hampiran (pendekatan, approach) dan tahap/langkah-langkah audit investigative terhadap kejahatan atau kecurangan computer tersebut ?

PROFPID
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan tersebut. Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang :
1.      Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi sebagai Fasilitas, contohnya: pencurian Account Internet, penipuan lewat Email (Fraud), pemalsuan/pencurian Kartu Kredit, pembajakan, pornografi, Email Spam, perjudian online, terorisme, isu sara, situs yang menyesatkan dan lain sebagainya.
2.      Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi sebagai sasaran, contohnya: cyberwar, pembobolan/pembajakan situs, pembuatan/penyebaran virus komputer, pencurian abstracts pribadi, Denial of Service (DOS), kejahatan berhubungan dengan nama domain, dan lain sebagainya.

Bagaimana bentuk atau outline (garis besar isi) laporan audit investigative ?Bagaimana bentuk atau outline (garis besar isi) laporan audit investigative ?

 PROFPID
1.      Laporan Bentuk Surat
Laporan ini berisi tentang penyimpangan yang di dapati dalam proses pemeriksaan audit investigative yang memerlukan tindakan lebih lanjut atas penyimpangan tersebut.
2.      Laporan Per Bab
Laporan ini berisi tentang Bab I  (Simpulan dan Rekomendasi), Bab II (Umum) yang meliputi  Dasar Audit, Sasaran dan Lingkup Audit, Data Objek yang di Audit, Bab III (Uraian Hasil Audit) yang meliputi  Dasar Hukum yang Di Audit, Materi Temuan, Risalah Pembicaraan dengan Auditi, Kesepakatan dengan Instansi Penyidik.

Apa tujuan dan bagaimana kecurangan akuntansi dan pelaporan LK dilakukan, bagaimana kendali internal untuk mengurangi atau mencegah kecurangan akuntansi & pelaporan LK ?

PROFPID
         Penyebab Kecurangan :
1.      Kelemahan pengendalian intern
2.      Konflik kepentingan dari pejabat perusahaan
3.      Tidak mempunyai kebijakan tertulis mengenai “fair dealing”
4.      Pegawai dan pejabat yang tidak jujur
5.      Ketidaktegasan sangsi yang diberikan
6.      Terlalu yakin dengan orang kepercayaan
7.      Target yang berat dari top management
8.      Bonus yang didasarkan performance
9.      Ambisi terlalu besar dari manajer
         Pencegahan terjadinya kecurangan :
  1. Tingkatkan pengendalian internal perusahaan
  2. Seleksi pegawai yang ketat
  3. Tingkatkan keandalan IAD
  4. System reward yang baik, sense of belonging, rotation of  duties dan hak cuti bagi pegawai
  5. Pembinaan rohani, contoh yang baik dari manajemen
  6. Sangsi yang tegas
  7. Iklim transparansi dalam perusahaan
  8. Kebijakan tertulis (fair dealing)

Apa beda pendekatan (atau hampiran, approach) klasik dan pendekatan modern untuk mencegah kecurangan ?

PROFPID
TEORI KORPORASI KLASIK

KARAKTERISTIK :
1. Perusahaan de-ngan single-majo-rity shareholders.
2. Prinsipal me-rangkap sebagai Agen.
3. Keseimbangan kepentingan antara prinsipal dan agen tidak penting
IMPLIKASI :
Aspek Good Cor-porate Governance TIDAK diperlukan.

TEORI KORPORASI MODERN

KARAKTERISTIK :

1.       Perusahaan de-ngan banyak peme-gang saham, namun masih ada kepe-milikan mayoritas.
2.       Fungsi Prinsipal dan Agen mulai terpisah.
3.       Meskipun pemi-lik mayoritas masih memiliki otoritas yang besar, kepen-tingan pemegang saham minoritas sudah diperhatikan
IMPLIKASI :
Aspek Good Cor-porate Governance MULAI diperlukan

Hal ini penting untuk melindungi kepentingan pemegang saham dari praktik kecurangan (fraud) dan praktik-praktik insider trading yang dilakukan oleh agen/manajer.

Bagaimana strategi atau cara mencegah fraud?

PROFPID
1.     ciptakan kontrol internal yang bagus
2.     membangun rintangan bagi terjadinya kolusi
3.     pengawasan personel
4.     buat jalur khusus pelaporan fraud (tips hotline).
5.     Secanggih apa pun fraud dilakukan, sering kali fraud bisa ditemukan melalui tips. Ketika seorang personel merasakan bahwa rekan kerjanya atau pihak lain memiliki cara yang sangat mudah untuk melaporkan terjadinya fraud, hal ini akan mengurangi niat melakukan fraud itu sendiri. Takut dilaporkan!
6.     menciptakan ekspektasi atas hukuman
7.     proactive fraud auditing.
8.     penciptaan budaya kejujuran, keterbukaan, program bantuan kepada personel, dan usaha-usaha menghilangkan kesempatan para personel melakukan fraud.

Apa penyebab atau pendorong terjadinya fraud ?

PROFPID
1.    Tekanan situasional (Unshareable pressure)
2.    Kesempatan (Perceived Opportunity)
3.    Rasionalisasi (Rationalization)

Apa arti Good Corporate Governance, teori ekuitas, teori korporasi, teori keagenan & stewardship, apa hubungannya dengan audit investigasi ?

PROFPID
Good corporate governance adalah cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu  fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Teori Ekuitas adalah ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut.Definisi ekuitas di atas diturunkan dari persamaan dasar akuntansi sebagai berikut :
Assets = Liabilities = Owner’s equities


Teori Korporasi adalah
1.     Model hubungan perusahaan dan pemilik perusahaan
2.     Revolusi industri abad 19, perkembangan ilmu manajemen amat pesat
3.     Pemilik – manajer menjadi pemilik non manajer, manajer bukan pemilik
4.     Menyebabkan turunan teori kepemilikan

Teori Keagenan adalah
Sebuah kontrak antara manajer (agent) dengan pemilik (principal). Agar hubungan ini dapat berjalan dengan lancar, pemilik akan mendelegasikan otoritas pembuatan keputusan kepada manajer.

Teori Stewardship adalah
1.     Optimalisasi kinerja perusahaan diperoleh dari penyatuan Direksi dan Dewan Komisaris
2.     Seorang individu memegang jabatan CEO dan Chairman BOD, One tier biard system atau CEO duality, 80% perusahaan AS menggunakan hampiran tersebut.
Di Australia, hanya sedikit perusahaan besar menggunakan konsep CEO duality

Bagaimana GCG menurut OECD dan Komite Nasional Kebijakan Governance ? Jawaban:

PROFPID
Ada 5 yang meliputi, antaral lain:
1.      hak-hak pemegang saham, perlindungan pemegang saham
2.      Tanggung jawab pemegang saham.
3.      Hak stakeholder,
4.      pengungkapan dan transparansi,
5.      Peran BOD, Struktur BOD, atau dewan komisaris

Bagaimana strategi, kiat, hampiran (approach), dan berbagai teknik investigasi menurut Tuanakotta ?

PROFPID
o        Perlindungan bagi yang tidak bersalah, kumpulkan fakta, pecahkan persoalan, suasana tenang
o        Amankan lingkungan untuk menghentikan kerugian
o        Tentukan elemen penting kecurangan
o        Identifikasi, kumpulkan dan amankan bukti
o        Identifikasi dan wawancara/interview saksi
o        Identifikasi pola dan sifat kecurangan
o        Tentukan motivasi kejadian dan siapkan fakta yang akurat dan objektif
o        Hitung kerugian yang terjadi dan identifikasi kelemahan
o        Minta bantuan polisi

Apa arti, persamaan, perbedaan investigasi dan auditing menurut TuanaKotta? Dan ketentuan hukum (acara) yang berlaku

PROFPID
Berdasarkan arti :

Investigasi adalah: upaya penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya        untuk mengetahui /membuktikan kebenaran atau bahkan kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian.
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut menurut Sukrisno Agoes (1996:1).

Berdasarkan persamaan :

1.      Latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja dibidang akuntansi, keuangan, perpajakan, manajemen dan komputer
2.      Membuat audit plan dan program audit secara tertulis
3.      Prosedur audit dan hasil audit didokumentasikan dalam kertas kerja
4.      Staf audit melakukan Continuing Professional Education (Pendidikan Profesi Berkelanjutan)
5.      Mempunyai Audit Manual (pedoman pelaksanaan pemeriksaan), Kode Etik dan Sistem Pengendalian Mutu






Berdasarkan perbedaan :

PROSEDUR AUDIT INVESTIGASI

o        Perlindungan bagi yang tidak bersalah, kumpulkan fakta, pecahkan persoalan, suasana tenang
o        Amankan lingkungan untuk menghentikan kerugian
o        Tentukan elemen penting kecurangan
o        Identifikasi, kumpulkan dan amankan bukti
o        Identifikasi dan wawancara/interview saksi
o        Identifikasi pola dan sifat kecurangan
o        Tentukan motivasi kejadian dan siapkan fakta yang akurat dan objektif
o        Hitung kerugian yang terjadi dan identifikasi kelemahan
o        Minta bantuan polisi

PROSEDUR AUDIT UMUM

1.      Intentional Error (Kesalahan yang disengaja, tujuannya untuk kenguntungan diri sendiri)
         Bentuk :
o        Window Dressing
( Merekayasa laporan keuangan supaya terlihat lebih baik
o        Check Kitting
( Saldo rekening bank ditampilkan lebih besar sehingga current ratio terlihat lebih baik
2.      Unintentional Error  (Kesalahan yang tidak disengaja/kesalahan manusiawi)
         Bentuk :
o        salah menjumlah
salah menerapkan PSAK karena ketidaktahuan

Apa arti, persamaan, perbedaan fraud, korupsi, kecurangan, KKN, manipulasi menurut Tuanakotta ?

PROFPID
Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Korupsi, Kecurangan yang terjadi  tata kelola yang kurang baik serta penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Manipulasi adalah sebuah proses rekayasa dengan melalui penambahan,persembunyian,penghilangan atau pengkaburan terhadap nnagian keseluruhan sebuah realitas,kenyataan,fakta/sejarah yang dilakukan berdasar sistem perancangan sebuah tata sistem nilai.
Manipulasi adalah bagian penting dari tindakan penanaman gagasan,sikap,sistem berpikir,perilaku dan kepercayaan.
Contoh:Modifikasi perilaku,cuci otak,indoktrinasi dogma,politik rekayasa,propaganda.



PERSAMAAN KKN , MANIPULASI, FRAUD (KECURANGAN)
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
PERBEDAAN FRAUD ,KKN, MANIPULASI, DAN KECURANGAN
Fraud mempunyai lingkup yang lebih luas daripada korupsi (walaupun pengertian dan lingkup korupsi saat ini berdasarkan UNCAC semakin diperluas), dan dilihat dari sudut pandang secara umum Fraud merupakan induk dari korupsi, manipulasi dan kecurangan

Apa makna Audit Investigatif menurut Tuanakotta ?

PROFPID
a.       Memberhentikan Manajemen
b.      Memeriksa, mengumpulkan, dan menilai cukupnya relevan  bukti
c.       Melindungi reputasi dari karyawan yang tidak bersalah
d.      Menemukan dan mengamankan dokumen relevan untuk investigasi
e.       Menemukan aset  yang digelapakan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
f.        Memastikan bahwa semua orang
g.       Memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak bisa lolos dari perbuatannya
h.       Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan
i.         Memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan
j.        Menemukan bagaimana investigasi yang akan dilakukan
k.      Melaksanakan investigasi sesuai standar
l.         Menyediakan laporan kemajuan secara teratutr untuk membantu pengambilan keputusan mengenai invesitagasi tahap berikutnya
m.     Memastikan pelaku tidak melarika diri atau menghilangkan sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil
n.       Mengumpulkan bukti yang dapat diterima pengendalian
o.      Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
p.      Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar perusahaan
q.      Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
r.        Melindungi nama baik perusahaan dan lembaga.
s.       Mengikuti seluruh kewajiban hukum dan mematuhi semua ketentuan mengenai due diligence dan klaim kepada pihak ketiga
t.        Melaksanakan invesitagasi dalam koridor kode etik
u.       Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya
v.       Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menidak lanjut tanggung jawab.

Apa arti Akuntansi forensik menurut Tuanakotta ?

PROFPID
Menurut Tuanakotta akuntansi forensik merupakan terjemahan dari forensic accounting. Pengertian forensik, bermakna; (1) yang berkenaan dengan pengadilan, atau (2) berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum. Yang paling sering kita dengar adalah dokter forensik, yaitu dokter ahli patologi yang memeriksa jenazah untuk menentukan penyebab dan waktu kematian. Banyak dari kita, yang telah mengenal istilah laboratorium forensik (labfor) yang dimiliki oleh kepolisian.
Sebenarnya akuntan dan akuntansi forensik tidak sepenuhnya berkaitan dengan pengadilan saja. Istilah pengadilan memberikan kesan bahwa akuntansi forensik semata-mata berperkara di pengadilan, dan istilah lain ini disebut litigasi (litigation). Di samping proses litigasi ada proses penyelesaian sengketa dimana jasa akuntan forensik juga dapat dipakai. Kegiatan ini bersifat non litigasi. Misalnya penyelesaian sengketa lewat arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution.

Uraikan tentang Ikhwal Legal Audit.

PROFPID
Pengertian elementer tentang pemeriksaan masalah hukum (legal audit), terdiri dari dua kosa kata Inggris, yakni: legal = hukum, dan audit = pemeriksaan, jadi legal audit adalah pemeriksaan masalah hukum. Dalam aplikasi dan implementasinya seorang legal auditor mempunyai tugas dan kewajiban untuk mencari dan menemukan solusi kekeliruan penerapan hukum, khususnya menyangkut perikatan dengan pihak ketiga atau pertikaian antar perusahaan yang dapat berakibat bangkrut (colaps) karena terlilit masalah hukum.
Pemeriksaan masalah hukum (legal audit) dalam perusahaan adalah suatu aktivitas persero menyangkut semua aspek dan ekses hukum yang sering terjadi dalam persero. Tugas tersebut terkait erat dengan semua kontrak karya dengan pihak ketiga, keagenan, distributor, franchise, dan pangsa pasar (market size) bentuk produk (brand image) dari perusahaan. Oleh karena itu, dalam operasional terkadang terdapat kekeliruan memenuhi prestasi dengan konsumen maupun dengan pihak pendanaan institusi perbankan dan sebagainya.
Untuk mengetahui kekeliruan penerapan hukum dalam sebuah persero, seorang Legal Auditor perlu melakukan tindakan preventif untuk memeriksa semua sektor yang menyangkut hukum, dengan terlebih dahulu membuat daftar pengecekan (check list) yang berkaitan dengan masalah hukum persero untuk mengatasi konteks persoalan hukum yang sewaktu-waktu bisa terjadi di antara organ persero dengan pihak ketiga.
Cara membuat daftar pengecekan (check list) harus didesain dalam bentuk skema yang membedakan beberapa inti permasalahan seperti: Prosedur Pendirian Persero, Kedudukan Share Holder, Kelengkapan Perizinan Operasi Persero, Perpajakan, Perjanjian Kredit, Sistem Pengembalian Kredit, Prestasi dan Wanprestasi, Kewajiban Persero, Kedudukan Karyawan Persero, Sistem Promosi Pasar, dan lain-lainnya, yang semuanya dilakukan melalui mekanisme perikatan perjanjian sehingga tidak menutup kemungkinan dapat terjadi konflik hukum (legal conflict) dan kebutuhan penyelesaiannnya.
Untuk kepentingan tersebut, perlu diperhatikan prosedur dalam sistem aplikasi dan implementasi pemeriksaan masalah hukum (legal audit) secara akurat, ketelitian dan kejelian menilai suatu persoalan dalam persero dibutuhkan kesabaran dan daya analitikal yang memadai. Khususnya untuk mengevaluasi terhadap semua peristiwa hukum yang sudah terjadi dan mungkin akan terjadi di kemudian hari, untuk segera diantisipasi sedini mungkin agar tidak merembet jauh, sehingga dapat membahayakan kelangsungan aktivitas persero dan akibat-akibat lainnya yang di luar dugaan semula.

Uraikan tentang berbagai jenis auditing.

PROFPID
a.      Financial (General Audit)  adalah audit yang digunakan untuk menentukan apakah seluruh laporan keuangan (informasi yang diuji) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut adalah pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
b.      Special Audit (Audit Khusus)  adalah audit yang dilakukan atas lingkup audit yang bersifat khusus. Audit Khusus bertujuan sebagai pemeriksaan yang terbatas. Pada akhir pemeriksaan tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran secara keseluruhan.
c.       Information Technology (IT) Audit  adalah audit berbentuk pengawasan dan pengendalian infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh.
d.      Gonverment Audit (Audit Sektor Publik) adalah audit yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintahan atau pertanggung jawaban keuangan yang ditujukan pada pemerintah
e.      Compliance Audit adalah audit yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap prosedur atau atauran yang ditetapkan otoritas berwenang sudah ditaati oleh personel di organisasi tersebut.
f.        Social (Enviroment) Audit adalah audit lingkungan yang bertujuan untuk mengevaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tetang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitaskan kontrol manajemen terhadap pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadapp peraturan perundang-undagan tetang pengelolahn lingkungan.
g.      Agreed Upon Procedures ( Prosedur yang disepakati)