Sabtu, 10 Desember 2011

Uraikan tentang Ikhwal Legal Audit.

PROFPID
Pengertian elementer tentang pemeriksaan masalah hukum (legal audit), terdiri dari dua kosa kata Inggris, yakni: legal = hukum, dan audit = pemeriksaan, jadi legal audit adalah pemeriksaan masalah hukum. Dalam aplikasi dan implementasinya seorang legal auditor mempunyai tugas dan kewajiban untuk mencari dan menemukan solusi kekeliruan penerapan hukum, khususnya menyangkut perikatan dengan pihak ketiga atau pertikaian antar perusahaan yang dapat berakibat bangkrut (colaps) karena terlilit masalah hukum.
Pemeriksaan masalah hukum (legal audit) dalam perusahaan adalah suatu aktivitas persero menyangkut semua aspek dan ekses hukum yang sering terjadi dalam persero. Tugas tersebut terkait erat dengan semua kontrak karya dengan pihak ketiga, keagenan, distributor, franchise, dan pangsa pasar (market size) bentuk produk (brand image) dari perusahaan. Oleh karena itu, dalam operasional terkadang terdapat kekeliruan memenuhi prestasi dengan konsumen maupun dengan pihak pendanaan institusi perbankan dan sebagainya.
Untuk mengetahui kekeliruan penerapan hukum dalam sebuah persero, seorang Legal Auditor perlu melakukan tindakan preventif untuk memeriksa semua sektor yang menyangkut hukum, dengan terlebih dahulu membuat daftar pengecekan (check list) yang berkaitan dengan masalah hukum persero untuk mengatasi konteks persoalan hukum yang sewaktu-waktu bisa terjadi di antara organ persero dengan pihak ketiga.
Cara membuat daftar pengecekan (check list) harus didesain dalam bentuk skema yang membedakan beberapa inti permasalahan seperti: Prosedur Pendirian Persero, Kedudukan Share Holder, Kelengkapan Perizinan Operasi Persero, Perpajakan, Perjanjian Kredit, Sistem Pengembalian Kredit, Prestasi dan Wanprestasi, Kewajiban Persero, Kedudukan Karyawan Persero, Sistem Promosi Pasar, dan lain-lainnya, yang semuanya dilakukan melalui mekanisme perikatan perjanjian sehingga tidak menutup kemungkinan dapat terjadi konflik hukum (legal conflict) dan kebutuhan penyelesaiannnya.
Untuk kepentingan tersebut, perlu diperhatikan prosedur dalam sistem aplikasi dan implementasi pemeriksaan masalah hukum (legal audit) secara akurat, ketelitian dan kejelian menilai suatu persoalan dalam persero dibutuhkan kesabaran dan daya analitikal yang memadai. Khususnya untuk mengevaluasi terhadap semua peristiwa hukum yang sudah terjadi dan mungkin akan terjadi di kemudian hari, untuk segera diantisipasi sedini mungkin agar tidak merembet jauh, sehingga dapat membahayakan kelangsungan aktivitas persero dan akibat-akibat lainnya yang di luar dugaan semula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar